KAMPAR - Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Gabungan Kecamatan Kampar, pada Rabu (13/1/2020) pagi.

Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kapolsek Kampar, AKP Tri Budianto SIK dengan melibatkan personel Polsek Kampar sebanyak 8 orang dan anggota TNI dari Koramil 07/Kampar sebanyak 3 orang.

Dalam Operasi Yustisi ini terjaring 20 orang pelanggar protokol Kesehatan, 10 orang diantaranya diberikan sanksi sosial yaitu membersihkan dan memunguti sampah dilingkungan Pasar Airtiris, sementara bagi yang melakukan pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya secara benar.

Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang digelar Tim Yustisi Gabungan di Kecamatan Kampar ini berakhir pada pukul 10.00 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolsek Kampar, AKP Tri Budianto SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait dari koramil dan pemerintah kecamatan akan terus melakukan pendisiplinan penerapan protokol.

"Hal ini dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.***