PEKANBARU - Seorang ayah berinisial IS (45), di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Nasib malang itu dialami oleh anak bernama Mawar (nama samaran). Di usianya yang masih 16 tahun, ia harus menanggung beban dan malu karena ulah ayahnya sendiri.

Setelah dicabuli sejak tanggal 6 Agustus 2021, akhirnya Mawar tidak tahan lagi dengan tingkah ayahnya itu. Dimana pada tanggal 24 Agustus 2021, Mawar datang menangis dan menceritakan apa yang dilakukan ayahnya itu kepada nenek Mawar, kalau ia sudah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan dari Mawar, neneknya langsung naik pitam dan mencari IS di rumahnya, namun IS ternyata sudah melarikan diri dari rumah.

Lalu nenek Mawar menemui RT, dan RW lalu bersama-sama melaporkan perbuatan keji IS ke Polsek Kerinci Kanan.

“Iya dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, dan setelah tiga Minggu menghilang, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada tanggal 13 September 2021, di Jalan Raya Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam, saat pelaku mau ngurus surat pindah di Kerinci Kanan,” kata Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Muhammad Reza kepada GoRiau, Selasa (14/9/2021) sore.

Setelah ditangkap, IS langsung dibawa ke Polsek Kerinci Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah diinterogasi, pelaku ini mengaku dapat bisikan dan dipengaruhi hal gaib, makanya melakukan hal bejad itu kepada anak kandungnya sendiri, itu pengakuan pelaku,” beber Reza.

Atas perbuatan itu, IS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***