PPU - - Berawal berkenalan di media sosial, seorang siswi SMP berinisial PD di Penajam Paser Utara (PPU) dicabuli seorang dosen berinisial AL di kamar hotel.

Dikutip dari liputan6.com, atas tindakannya mencabuli anak di bawah umur, dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan itu ditangkap aparat Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, AL mengakui telah membawa gadis remaja berusia 14 tahun itu menginap di hotel di Balikpapan dan menyetubuhinya dua kali.

Polisi menangkap AL setelah menerima laporan dari orangtua korban pada Selasa (7/9/2021) lalu.

''Ibu korban membuat laporan di Polsek Babulu, bahwa anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan upaya dan proses penyelidikan,'' ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, saat menggelar konferensi pers, Senin (13/9/2021) siang.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor saat pulang dari sekolahnya.

''Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bukti-bukti tindak pidana itu ada, sehingga dari hasil gelar perkara awal kami naikkan proses tersebut ke penyidikan dan dilakukan pengembangan, dan kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban,'' beber Dian.

Tersangka diamankan saat bersama korban di kawasan Balikpapan Permai (BP) pada Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Usai penangkapan, tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk ditindak lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, serta alat bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, akhirnya AL ditetapkan sebagai tersangka.

''Korban dibawa lari sejak Selasa (7/9/2021). Tersangka dan korban kenal melalui medsos, tepatnya tanggal (28/8/2021). Komunikasi lebih lanjut dan sepakat Selasa tersangka menjemput korban di sekitar SMP di Babulu,'' beber mantan Kanit Hardatahbang Polresta Balikpapan ini.

Usai menjemput korban di sekolahnya, tersangka menggunakan sepeda motor membonceng korban menuju Balikpapan melalui pelabuhan Klotok PPU. Sesampainya di Balikpapan, tersangka langsung memesan kamar di salah satu hotel di Balikpapan.

''Di sana (hotel) terjadi persetubuhan terhadap korban dan itu sebanyak dua kali,'' katanya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi tersangka bekerja di konter handphone miliknya. Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku sebagai dosen salah satu universitas di Balikpapan.

''Untuk korban baru satu berumur 14 tahun, dan kasus ini pun masih dikembangkan apakah ada korban lainnya,'' ucap Dian.

Dari catatan kepolisian, AL sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum Undang-Undang ITE di Balikpapan.

''Tersangka pernah terlibat kasus hukum UU ITE di Balikpapan,'' ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan dengan anak dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orangtua yang bersangkutan.

''Ancaman hukumannya 15 tahun,'' tegasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku menjemput korban.

Sementara itu, korban saat ini telah diserahkan kepada orangtuanya. ''Korban sudah divisum dan sekarang kondisi sudah sehat dan dibawa orangtuanya,'' tandasnya.***