SIAK SRI INDRAPURA - Sidang kelima perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura ditunda. Sebab majlis hakim menolak Didik Heramba sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU, dalam sidang tersebut.

Majlis yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut.

Majlis hakim sempat menscore sidang sebanyak 2 kali. Pertama majlis menscore sidang selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae. 

Setelah sidang kembali dilanjutkan, majlis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril juga mempertanyakan sarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli.

"Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita score 5 menit," kata hakim Roza El Afrina sambil mengetukkan palunya. 

Saat score kedua dicabut, majlis memutuskan kalau Didik Heramba tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum (SH).

JPU Kejari Siak Herlina Samosir bermohon kepada majlis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara perdisanga. Menariknya PH terdakwa Yusril justru mengusulkan Didik Heramba tetap diperiksa sebagai saksi fakta. Permintaan itu juga ditolak JPU dan majlis.

Herlina Samosir bersama JPU lainnya tampak buru-buru keluar saat sidang ditutup. Ia enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan di lorong luar ruangan sidang.

"Ah, nggak, nggak," kata dia sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat meninggalkan PN Siak. 

Bahkan Herlina terdengar disoraki warga saat mencoba menolak diwawancarai wartawan. Ia tampak menoleh tajam dan kembali melanjutkan jalannya menuju kantor Kejari Siak.

Diketahui, JPU kejari Siak menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan Biro Hukum Kementrian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian.

PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup sarat sebagaimana petunjuk undang-undang.

"Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai sarat-sarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia  tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril.

Yusril menegaskan, sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ia harus meluruskan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak mungkin seorang yang tidak mempunyai keahlian khusus dibiarkan menjadi saksi ahli.

"Terlepas merugikan atau tidak di pihak kam, saya harus meluruskan yang tidak benar itu. Kalau tidak siapa lagi. Bagaimana mungkin seorang  yang tidak mempunyai kapasitas dijadikan ahli," kata dia.

Yusril juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi administrasi dan saksi ahli bidang pidana. Ia mengaku siap menghadapi sidang berikutnya untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa. 

PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat Yusril, bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU. 

"Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jasi diperiksa. Tapi kita dayangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat Sengkemang yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia.

Selain itu, dia menilai PH terdakwa memberikan pernyataan blunder, dengan meminta Didik Heramba dialihkan menjadi saksi fakta. Hal tersebut menurut dia tidak pantas dilaksanakan dalam persidangan karena akan menjadi kendala. 

"Ini dua-duanya jadinya diuntungkan. Kalau dia tidak kompeten, untuk apa dihadirkan di sini," kata dia.

Ia menambahkan, ahli diperlukan di persidangan sebagai salah satu alat bukti. Jika tidak kompeten akan membuat kerugian semua pihak, baik terdakwa,  pelapor maupun JPU sendiri. 

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam Inlok dan IUP PT DSI. Padahal lahannya tersebut mempunyai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Sedangkan PT DSI mendapatkan Inlok 2006 berdadarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendiri. Bahkan Bupati Siak kala itu, Arwin AS pernah menolak 2 kali permohonan PT DSI. Tetapi pada 2006 dikeluarkan Inlok PT DSI seluas 8.000 Ha. 

Jimmy menilai pihak PT DSI dan Dishutbun Siak tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Akibatnya 2 orang hingga sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu Suratno Konadi dan Teten Effendi. ***