PEKANBARU, GORIAU.COM - Tengku Lukman Jakfaar yang dihadirkan ke persidangan lanjutan RZ pagi ini terlihat menarik, perhatian warga yang hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, antara Tengku Lukman Jaafar dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa RZ, M. Rujito dan kawan-kawan terjadi ''silat lidah'', Kamis (28/11/2013) pagi.

Pantauan GoRiau.com di persidangan terlihat Tengku Lukman Jaafar sempat emosi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Begitu juga dengan PH RZ. Meski terjadi pertengkaran yang sengit, namun persidangan tetap dilanjutkan.

Dipersidangan PH RZ menanyakan menanyakan mengenai aliran dana dalam perkara hutan alam di Pelalawan,"saudara mengetahui tidak kemana saja aliran dana dalam perkara ini," tanya PH RZ di persidangan.

''Saya tidak tahu pak'', jawab saksi. Kemudian PH RZ lanjut bertanya, "siapa saja yang menerimanya, karena di BAP saudara menjaskan saudara mendapatkan keuntungan," lanjut PH RZ.

Atas pertanyaan itu, kemudian abang kandung mantan Bupati Pelalawan ini menanggapi dengan keras, "Sekali tidak tahu, saya memang tidak tahu, kalau saya bilang nama ini, namu itu nanti saya dibilang pencemaran nama baik," jelas saksi dengan suara lantang.

Dipersidangan terungkap Tengku Lukman Jaafar selaku Direktur CV. Bakti Praja Mulia mendapatkan keuntungan Rp6,7 miliiar.

Persidangan masih terus dilanjutkan, terlihat majelis hakim, JPU ataupun PH RZ terus mengungkap kemana aliran dana dan keuntungan hutan alam di Pelalawan ini. ***