SIAK SRI INDRAPURA,- Setelah menggelar pertemuan sekitar 3 jam lebih yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran) Siak, akhirnya perselisihan antara Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu dengan pihak buruh melalui Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau menemui titik terang.
Pantauan GoRiau.com, Kamis (12/5/2016), di kantor Dissosnakertran Siak, meski kedua belah pihak sempat bersitegang untuk memenuhi keinginan serikat buruh, namun persoalan itu bisa diselesaikan.
Adapun notulen pertemuan yang disepakati itu diantaranya, pihak perusahaan akan mensosialisasikan SK General Manager BOB PT BSP-Pertamina Hulu Nomor: 005/SK/GM/I/2016 tentang tarif upah tenaga kerja jasa penunjang dilingkungan BOB PT BSP-Pertamina Hulu wilayah Riau dengan memberikan foto copy SK GM kepada seluruh pekerja dalam rangka pengawasan terhadap SK GM tersebut terhadap mitra kerja.
Poin dua, bahwa perusahaan melakukan tindakan perubahan jam kerja untuk mengantisipasi efisiensi tenaga kerja sesuai dengan surat dari SKK Migas Nomor: SRT0129/SKKB2000/2015/S1 tertanggal 05 Februari 2015 perihal mitigasi terkait kondisi harga minyak dunia, pada poin 5 berbunyi "Meningkatkan skill dan keterampilan karyawan sehingga mandiri mampu melakukan pekerjaan swakelola dan meminimalkan pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga", dan DPP SBCI Riau akan menindaklanjutinya ke SKK Migas dalam rangka keberatan pelaksanaan surat dari SKK Migas tersebut.
Poin ketiga, mengenai pemberian pesangon kepada pekerja akan diserahkan kepada Dissosnakertran Siak untuk mencari solusi agar dapat diajukan ke SKK Migas dan dewan komisaris karena hal ini menyangkut uang negara.
Poin keempat, bahwa pihak DPP SBCI Riau akan menyurati SKK Migas terkait adanya perbedaan pemberiaan pesangon terhadap pekerja jasa penunjang di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Riau.
Poin kelima, bahwa Dissosnakertran Siak meminta penjelasan kepada SKK Migas terkait adanya pemberlakuan yang tidak sama terhadap pemberian pesangon pekerja diseluruh K3S di wilayah Sumbagut dengan surat tertulis dalam waktu 10 hari, dan akan ditembuskan kepada pihak terkait.
Notulen ini ditandatangani Tim Field HR and GA BOB PT BSP-Pertamina Hulu Idham Teja, Ketua DPP SBCI Provinsi Riau Adermi, Mediator Hubungan Industrial Dissosnakertran Siak Johnyarto Sihombing, Kasi Pengawasan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dissosnakertran Siak Agustiawirman dan diketahui Kabid Hubinsyaker Dissosnakertran Siak Wan Sri Saadun.(***)


