JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita akan diperika KPK pada Kamis (18/07/2019) mendatang. Jadwal tersebut, sesuai kesiapan Menteri Enggar.

"Tadi kemudian kami bertanya juga (soal, red) kapan penjadwalan ulang (pemeriksaan, red) nya. Pihak Sekjen Kementerian Perdagangan sudah mengirimkan surat kembali bahwa Menteri bersedia untuk diperiksa pada tanggal 18 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Senin (8/7/2019) sore.

Pertanyaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal jadwal pemeriksaan yang disanggupi Enggar itu, menyusul ketidakhadiran Enggar untuk diperiksa KPK hari ini, Senin (8/7/2019).

Pihak Kemendag, disebut mengirim surat ke KPK terkait mangkirnya Menteri Enggar. Intinya dalam surat tersebut, kata Febri, "(Menteri Enggar, red) hari ini tidak bisa datang karena ada tugas kenegaraan,".

Menganggap surat dari Kesekjenan Kemendag merupakan sikap resmi Kementerian Perdagangan, maka KPK pun telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Enggar pada tanggal yang disanggupi itu.

"Jadi kami harap, nanti pada hari Kamis, 18 Juli tersebut, saksi (Menteri Enggar, red) bisa hadir dan sekaligus juga bisa memberikan contoh yang baik kepada publik," kata Febri.

KPK belum mengungkap langkah lanjutan jika menteri Enggar kembali mangkir pada jadwal pemeriksaan mendatang. KPK bersangka baik, menteri Enggar akan datang sesuai jadwal yang disanggupinya.

"Apalagi ini sudah beberapa kali ya tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujar Febri.

Pemeriksaan terhadap menteri Enggar ini, terkait dengan kasus suap pada kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpus dan PT HTK, serta gratifikasi lain yang terkait dengan jabatan.

Enggar yang ruangan kerjanya pernah digeledah KPK dan disita dari ruangan tersebut beberapa dokumen terkait Permendag Gula Rafinasi, akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indung alias IND.

Adapun IND adalah anak buah dari anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso di PT Inersia. Status Bowo juga sudah tersangka.

Untuk tersangka IND, KPK juga telah memeriksa sebagai saksi, yakni anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir, beberapa waktu lalu.

Nasir, adalah adik dari eks. Bendum Partai Demokrat (M. Nazaruddin) yang menjadi legislator melalui partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau.***