TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap lima orang tersangka kasus penipuan secara online. Salah satu pelaku adalah warga negara (WN) asal Nigeria berinisial ON.

Dalam kasus ini, korban yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Inhil, Riau, mengalami kerugian Rp 271.520.000. Kasus penipuan berawal dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial (medsos).

Empat orang tersangka lainnya berinisial AZ, GU, TI, dan SE. Kelimanya warga Jakarta. Korban bernama Asiah dijanjikan menikah oleh tersangka ON yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat (AS).

"Modus penipuan ini melalui perkenalan di media sosial Facebook (FB), kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi tersangka ON yang mengaku akan pensiun sebagai tentara Amerika," ucap Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan kepada wartawan seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2020).

Usai berkenalan di FB, tersangka ON mengaku akan pensiun dari dinas militer atau tentara AS. Dia berjanji akan menikahi korban serta mengirim uang sebesar USD 1.500.000 untuk investasi setelah menetap di Indonesia.

Tersangka ON merupakan otak dari kasus penipuan ini. Kemudian pada Senin (21/9), korban dihubungi tersangka SE sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka SE mengaku agen ekspedisi Skyline Courier Service memberitahukan uang yang dikirim sebesar USD 1.500.000 telah tiba di Indonesia.

Selanjutnya, tersangka SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ. Transfer dilakukan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp 18.720.000 untuk biaya paket, Rp 52.800.000 untuk anti-money laundering, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi. Sehingga total uang yang ditransfer korban sebesar Rp 271.520.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya, GU diminta cari orang yang mau buka buku tabungan oleh TI.

Dari kelima pelaku, didapati barang bukti 6 unit handphone berbagai merek dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE.

Atas kasus penipuan ini, tersangka warga negara Nigeria serta empat tersangka lain dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara.

AKBP Dyan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing, terutama di medsos. "Jangan mudah percaya, apalagi setelah dimintai transfer uang," ujarnya. ***