KEBUMEN -- DN (23), wanita asal Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dan kekasihnya, SM (30) warga Kecamatan Pejagoan, ditangkap petugas Resmob Polres Kebumen.

Keduanya ditangkap karena membunuh bayi yang baru dilahirkan DN dan membuangnya di saluran irigasi pada bulan Mei 2021 lalu.

SM merupakan rekan kerja DN di sebuah rumah sakit (RS) swasta di Kebumen. Keduanya menjalin hubungan asmara selama tiga tahun hingga akhirnya DN hamil.

Dikutip dari Inews.id, Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, bayi itu sudah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. SM sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat peluntur janin. 

''Usaha menggugurkan kandungan gagal, janin terus membesar dan lahir selamat di rumah DN,'' kata Edi Wibowo, Rabu (21/7/2021). 

Sesaat setelah dilahirkan, bayi dibunuh dengan cara mulut disumpal kertas. Bayi lalu dimasukkan ke dalam tas kresek dan dibuang ke saluran irigasi persawahan tak jauh dari rumahnya. 

Sementara itu, DN mengaku nekat membunuh bayinya sendiri karena SM tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya dengan alasan sudah beristri. Padahal, dalam waktu dekat, DN akan menikah dengan pria lain yang merupakan tunangannya.

DN takut ketahun oleh calon suaminya telah hamil dan melahirkan, karena itulah dia nekat membunuh bayinya.

DN dan SM dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.***