RENGAT - Setelah berhasil membekuk dua pemilik sabu yang merupakan warga Kecamatan Rengat Indragiri Hulu Riau beberapa hari lalu, kini Sat Narkoba Polres Inhu kembali menyikat seorang tersangka yang diduga bandar barang haram itu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka yang sudah tidak muda (gaek) itu, petugas berhasil menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp1.500.000 rupiah, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, hp, plastik pembungkus dan sabu-sabu seberat 0.39 gram.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi menjawab GoRiau.com, Selasa (29/8/2017) malam membenarkan hal itu.

"Benar, tersangkayang diamankan berinisial EN (52), warga Jalan Azkiaris Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Penangkapan tersangkaitu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri," sebut Juraidi.

Sebelumnya tutur Juraidi, penangkapan tersangka itu merupakan hasil informasi dari masyarakat setempat yang merasa sudah gerah denganaktifitas tersangka. Berdasarkan hal itu, tim melakukan penyelidikan.

"begitu sudah kita yakini, tepat pada Selasa (29/8/2017) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka langsung kita bekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut yang disimpan tersangka di rumah itu," terangnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(Jef)