PEKANBARU, GORIAU.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Hal itu menyusul adanya indikasi Pungli yang dilakukan oknum Kepsek di Kota Pekanbaru.

"Jika terbukti, kami akan mencopot jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan akan dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa," ujar Firdaus, Jumat (2/5/2014).

Untuk saat ini, lanjut Firdaus, pihaknya tengah mencermati dugaan pungutan tidak resmi yang dilakukan oknum Kepsek SMP 15 Rumbai, Pekanbaru. "Kalau memang itu tidak resmi, kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas," katanya.

Walau demikian, menurut Firdaus tidak semua pungutan itu tidak resmi. Terlebih jika kebijakan untuk iuran merupakan kesepakatan wali murid yang tergabung dalam komite sekolah.

"Kalau itu berdasarkan kelembagaan dan kesepakatan komite, itu bukan pungli," tegasnya.

Sebetulnya, lanjut Firdaus, ada strategi yang pas dalam mengatasi pendanaan seperti ini. Yaitu dengan adanya donatur tetap di sekolah. Jika pun ada iuran, tentunya berbeda antara orang yang mampu dengan tidak. "Jangan disamakan pula," ujarnya.

"Intinya, sumbangan atau iuran tersebut alakadarnya saja. Sesuai kemampuan wali murid," tutup Firdaus.(san)