PADANG, GORIAU.COM - 15 tahun pasca lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers), Pers belum sepenuhnya merdeka. Kekerasan masih menghantui kemerdekaan Pers di Indonesia.

LBH Pers Padang, lembaga yang konsern melakukan monitoring terhadap kekerasan terhadap pers di wilayah Sumatera, mencatat dari tahun ketahun, cendrung terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap pers di wilayah Sumatera. ''Pada tahun 2012 teridentifikasi terjadi 20 Kasus, pada tahun 2013 peningkatan signifikan sebanyak 95 persen, yaitu 39 Kasus. Sementara per tanggal 2 mei 2014, LBH Pers Padang mencatat telah terjadi 14 kasus kekerasan terhadap pers di wilayah Sumatera,'' ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Padang, Arief Paderi melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Jumat (2/5/2014).

Wilayah Sumatera adalah region yang rentan terjadinya kekerasan terhadap wartawan, dari statistik kasus yang terjadi, Provinsi Sumatera Utara dan Riau adalah wilayah yang sangat rentan. Dari tahun ketahun, dua provinsi ini adalah wilayah yang paling banyak terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2013 LBH Pers Padang mencatat terjadi 10 kasus di Sumatera Utara dan 8 kasus di Riau. Sementara pada tahun 2014 ini telah terjadi 6 kasus kekerasan terhadap wartawan di Riau dan 2 kasus di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan bahwa insan pers dalam melakukan pekerjaan jurnalistik dibawah ancaman.

Hal lain yang menjadi persoalan dan memperihatinkan adalah turut andilnya negara dalam mencengkram kebebasan pers dan sebagai pelaku kekerasan. Sebanyak 39 kasus selama tahun 2013, 24 kasus teridentifikasi pelakunya adalah oknum pejabat negara, diantaranya aparat, PNS dan pejabat politik. Negara yang selayaknya adalah pelindung terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, bahkan menjadi pelaku terbesar dalam kasus-kasus kekerasan terhadap pers. Ini menunjukkan inkonsistensi negara dalam melaksanakan amanat UU Pers. Semestinya, negara adalah pelindung insan pers dalam melakukan tugas jurnalistik, menjamin setiap hak-haknya yang diatur dalam UU terpenuhi.

Untuk itu LBH Pers Padang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pernyataan sikap menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia seutuhnya, serta menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah, agar menghormati dan menjamin kemerdekaan dan kebebesan pers.

Selanjutnya LBH Pers Padang mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk meproses hukum pelaku kasus-kasus kekerasan pers yang terjadi, serta mendorong penggunaan UU Pers dalam menjerat pelaku.

Berikut Daftar Kasus kekerasan pers yang terjadi selama tahun 2014 di Wilayah Sumatera:

1. Kasus Penganiayaan Lukman Prayitno, Wartawan Harian Riau Pos oleh oknum Aparat di Pekanbaru Riau pada 29 Januari 2014;2. Kasus Penganiayaan M Anderian dan beberapa wartawan lainnya oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Apriadi dan petugas Dinas Sosial, di Palembang Sumatera Selatan pada 30 Januari 2014;3. Kasus Pengancaman Haswandi, Wartawan Harian haluan oleh Anggota DPR RI Mulyadi di Bikittinggi Sumatera Barat Pada 27 Februari 2014;4. Kasus Pengancaman beberapa Wartawan, ketika melakukan liputan di Kejari Seirampah Sumatera Utara oleh J Efendi Siregar, Kasi Intel Kejari Seiraampah, di Sumatera Utara pada 13 Maret 2014;5. Kasus Pengancaman Ian Saing Sitanggang, wartawan Bintan News oleh Muhammad Syam, Camat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau pada 17 Maret 2014;6. Kasus Pengancaman terhadap beberapa wartawan di Lut Tawar, Aceh Tengah, Aceh oleh orang tidak dikenal ketika melakukan liputan pasca kampanye Partai Aceh pada 19 Maret 2014;7. Kasus menghalang-halangi dan pengancaman terhadap beberapa Wartawan oleh Gubernur Riau Annas Maamun dan Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, di Pekanbaru Riau 20 Maret 2014;8. Kasus Penganiayaan terhadap jefri, Wartawan Andalas oleh orang tidak dikenal di Madina Sumatera Utara pada 25 Maret 2014;9. Kasus menghalang-halangi Peliputan beberapa wartawan oleh Petugas Desk Pemilu Aceh Pada 12 April 2014;10. Kasus menghalang-halangi peliputan beberapa wartawan oleh Sugeng,kepala Rumah Tahanan IIB Pekan Baru, di Rumah Tahanan IIB Pekan Baru Riau pada 14 April 2014;11. Kasus menghalang-halangi peliputan terhadap beberapa wartawan oleh Panwascam Bangko, Rokan Hilir di Rokan Hilir Riau pada 14 April 2014;12. Kasus Pelecehan terhadap wartawan oleh Annas Maamun ketika melakukan wawancara di Pekanbaru Riau pada 17 April 2014;13. Kasus menghalang-halangi Peliputan beberapa wartawan oleh Petugas KPUD Rokan Hilir Riau pada 19 April 2014;14. Kasus menghalang-halangi peliputan beberapa wartawan oleh Petugas Keamanan Stikes Alifah kota Padang Sumatera Barat pada 28 April 2014. (rls)