PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperketat penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah mitigasi, Senin (10/8/2026). Aparat kepolisian menegaskan tidak akan segan menindak pihak yang terbukti merusak ekosistem, guna mengantisipasi bencana siklus 20 tahunan di wilayah Riau.
Langkah represif ini berjalan paralel dengan upaya pencegahan fisik yang telah dibangun sejak bulan Maret lalu, seperti pembuatan embung, sekat kanal, penyiapan sumur, dan pendirian menara pantau di sejumlah wilayah rawan.
Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan membeberkan data penegakan hukum terkait kasus perambahan dan pembakaran lahan. Pihak kepolisian mencatat proses hukum terus berjalan untuk menekan luasan lahan yang terbakar dan memberikan efek jera.
"Untuk tahun lalu kita melakukan penegakan hukum sejumlah 86 tersangka. Untuk 2026 di bulan Juli ini sudah ada 25 tersangka dengan 19 kasus, dan ini masih berjalan terus," bebernya.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mendukung penuh langkah kepolisian tersebut. Pangdam menilai penegakan hukum yang konsisten terbukti efektif dan memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum akibat merusak alam.
Ubah Stigma Melalui Restorasi
Selain penindakan, program pemulihan ekosistem digencarkan secara masif dengan melibatkan mahasiswa, komunitas masyarakat, dan media massa. Kapolda berharap upaya ini mampu mengubah citra daerah sekaligus membebaskan Riau dari ancaman karhutla secara permanen dalam sepuluh tahun ke depan.
"Kita melakukan upaya untuk merubah mindset masyarakat, merubah stigma orang-orang di luar bahwa Riau adalah pengekspor asap. Kalau kita jaga alam, maka insyaallah alam akan jaga kita," tambahnya.
Penguatan Regulasi Daerah
Untuk mendukung upaya di lapangan, pemerintah daerah sedang merampungkan instrumen regulasi yang lebih kuat. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengingatkan bahwa kelalaian segelintir pihak selalu berujung pada kerugian massal yang dirasakan masyarakat luas.
"Dampak dari kebakaran hutan ini adalah masyarakat yang tidak berdosa semua kena dampak. Tolong dijaga wilayah kita," harapnya.
Informasi dari legislatif menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dijadwalkan akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan pada tanggal 20 bulan ini sebagai payung hukum perlindungan alam berkelanjutan. ***


