PEKANBARU – Nasib para calon Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 segera ditentukan. Komisi I DPRD Riau menargetkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) diumumkan setelah pleno pada Senin malam (10/8/2026).

Sebanyak 15 calon Komisioner KI dan 21 calon anggota KPID Riau mengikuti tahapan UKK yang digelar secara tertutup di Gedung DPRD Riau.

Dari 15 peserta seleksi KI, nantinya hanya lima nama yang akan ditetapkan untuk mengisi kursi Komisi Informasi Riau. Sementara dari 21 calon KPID, hanya tujuh nama yang akan terpilih menjadi Komisioner KPID Riau untuk periode 2026–2029.

Proses UKK calon Komisioner KI dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Seleksi kemudian dilanjutkan dengan UKK terhadap 21 calon anggota KPID Riau.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menegaskan bahwa penentuan calon terpilih tidak ditentukan oleh pimpinan Komisi I semata. Seluruh anggota Komisi I yang mengikuti proses UKK turut memberikan penilaian terhadap setiap peserta.

“Bukan dari pimpinan saja, tapi semua anggota dewan diakumulasi. Nilai yang diberikan masing-masing anggota dewan tidak kami ketahui. Setelah selesai memberikan penilaian, nilainya kami masukkan dan nanti diakumulasikan,” kata Nur Azmi di hadapan para calon KPID Riau.

Nur Azmi menjelaskan, setelah seluruh peserta menjalani UKK, masing-masing anggota Komisi I menyerahkan nilai secara individual. Selanjutnya, seluruh nilai tersebut akan diakumulasikan dalam rapat pleno.

Dari hasil akumulasi itulah akan diketahui peringkat masing-masing peserta, sebelum kemudian ditetapkan nama-nama yang memperoleh nilai tertinggi.

“Kita usahakan target kita jam 08.00 atau jam 09.00 malam sudah selesai. Nanti sekitar jam 10.00 kita coba pleno,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam pleno tersebut nilai yang telah diberikan anggota Komisi I akan dibuka dan dihitung untuk menentukan urutan peserta.

“Langsung kita buka nilai dari masing-masing kawan-kawan yang sudah diberikan, sehingga kita tetapkan mana yang urutannya nomor satu sampai tujuh,” ujarnya.

Dalam UKK calon KPID Riau, Komisi I sebelumnya meminta kesepakatan peserta terkait durasi waktu yang diberikan kepada masing-masing calon.

Komisi I sempat menawarkan dua pilihan, yakni waktu 10 menit atau mengikuti mekanisme UKK calon Komisi Informasi yang berlangsung selama 15 menit.

Namun, setelah disepakati bersama, setiap calon KPID diberikan waktu 10 menit untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam waktu tersebut, calon peserta diminta memaparkan visi dan misi selama sekitar dua hingga tiga menit. Sementara sisa waktu digunakan anggota Komisi I untuk menggali kemampuan, wawasan, pemahaman serta komitmen para calon.

“10 menit nanti kita minta paparan visi-misinya langsung saja disampaikan sekitar dua sampai tiga menit. Sisanya memberikan kami kesempatan untuk bertanya dan dijawab oleh para calon,” kata Nur Azmi.

Hasil UKK ini menjadi tahapan krusial bagi 21 calon anggota KPID Riau yang tengah memperebutkan tujuh kursi komisioner.

Dengan sistem penilaian yang melibatkan seluruh anggota Komisi I, setiap peserta memiliki peluang yang sama untuk meraih nilai terbaik. Namun, keputusan akhir berada pada hasil akumulasi nilai yang kemudian ditetapkan melalui pleno.

Jika target waktu berjalan sesuai rencana, malam ini publik akan mengetahui siapa saja tujuh nama dengan peringkat tertinggi yang akan mengisi kursi Komisioner KPID Riau, sekaligus lima nama yang dinyatakan lolos untuk Komisi Informasi Riau.

Hasil tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengawasan dunia penyiaran dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau untuk periode mendatang. ***