PEKANBARU – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9/2022). Amril dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani separuh dari 4 tahun masa hukuman atau setelah mendekam di penjara selama dua tahun.

"Sudah keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat. Ini melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman.

Lukman menjelaskan, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode itu, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya. ***