PEKANBARU - Empat orang pelaku teror molotov yang meneror salahseorang jurnalis di Riau, yang saat ini sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Riau, mengaku disuruh menghabisi nyawa keluarga jurnalis bernama Nurhayati Syahrani Tarigan tersebut.

Pengakuan itu diperoleh pihak kepolisian, setelah 4 pelaku bernama Tirta Agung, Irwan Jaya, Surtimin dan Wirman Susanto, berhasil diringkus.

Dari pengakuan para pelaku, saat melakukan perencanaan sejak tanggal 22 Desember 2020, para pelaku itu juga disuruh untuk membakar rumah korban.

GoRiau

"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya. Ya satu keluarga korban itu, suami dan anak-anak juga," beber Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu (30/12/2020).

Namun rencana itu tidak terlaksana sepenuhnya, sesampainya di rumah korban, para pelaku menumpahkan 1 jerigen minyak ke mobil X-Trail milik korban, dan melemparkan 2 botol bom molotov ke mobil korban, sampai terbakar.

Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV. Dari rekaman CCTV itulah teridentifikasi bagaimana para pelaku melakukan aksinya.

GoRiau

"Para pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan baru diterima Rp 27 juta, untuk melakukan kejahatan itu. Motifnya apa, masih kami selidiki," lanjutnya.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih mencari dua orang pelaku lainnya, yang belum berhasil ditangkap.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Nurhayati Syahrani Tarigan, yang berprofesi sebagai Jurnalis di Kabupaten Kampar, diteror oleh orang tak di kenal. Mobilnya di molotov sampai hangus terbakar, dan rumahnya hendak dibakar, beserta penghuninya.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (24/12/2020) lalu di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, dari parkiran mobil milik korban tiba-tiba terdengar suara ledakan, dan api sudah menyala menghanguskan mobil korban.

Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimum Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan, dan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Pada tanggal 29 Desember 2020, polisi berhasil meringkus 4 dari 6 orang pelaku, dengan nama, Tirta Agung, Irwan Jaya, Surtimin dan Wirman Susanto.

Usut punya usut, 6 orang pelaku itu ternyata telah merencanakan aksinya sejak tanggal 22 Desember 2020.

"Aksi kejahatannya ini sudah direncanakan sejak, Selasa, 22 Desember 2020 lalu, mereka berkumpul di sebuah caffe di Air Hitam," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, didampingi Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya Agung menjelaskan, setelah bergerak dari Caffe, para pelaku membeli 4 jerigen dan termasuk sumbu.

Kemudian malam harinya, sekitar jam 11.00 para pelaku membeli bensin. Lalu kumpul lagi di daerah Tapung.

"Disana mereka mengisi botol bir, dengan minyak, diberi sumbu. Lalu bergerak ke rumah korban dan langsung melakukan aksi pelemparan molotov ke rumah korban," tutup Agung. ***