PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Suatu kawasan lahan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, saat ini menjadi showroom Toyota dan Ramayana. Untuk itu, pada Selasa (3/4/2013),  Komisi C DPRD Pelalawan memanggil manajemen kedua pengelola itu guna membahas penguasaan lahan DMJ tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Pelalawan Eka Putra dan dihadiri beberapa anggota komisi diantaranya Ismael Muchtar, Akhiruddin, Muklis Ali dan Ali Amran ini juga dihadiri oleh pihak instansi terkait dari pemerintah daerah seperti Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu HT Zuhelmi beserta staffnya.

Dalam rapat itu, terlihat pimpinan rapat menyampaikan bahwa ada perusahaan yang melakukakan pelanggaran Peraturan Daerah (perda) berupa penguasaan atas lahan DMJ yang merupakan lahan milik pemerintah. Lahan DMJ ini sendiri sengaja diperuntukkan guna mengantisipasi perluasan jalan dengan jarak 25 meter dari as jalan sampai ke lokasi depan ruko.

"Selain untuk persiapan perluasan badan jalan, DMJ ini juga diperuntukkan untuk kawasan wajib retribusi parkir sebagai sumber PAD," ujarnya.

Karena sudah jelas status kawasan DMJ itu, sambungnya, maka ada larangan bagi siapapun yang membangun bangunan permanen di atas lahan tersebut. Namun sayangnya, hal itu justru dilakukan oleh pusat perbelanjaan Ramayana dan Showroom Toyota Agung Automall Pangkalan kerinci yang dinilai telah membangun pagar serta bangunan lain di atas lahan DMJ.

"Karena itu, agar tidak melanggar Perda maka kami meminta kepada pengelola Ramayana dan Showroom Toyota untuk melakukan pembongkaran pagar yang dibangun di atas lahan DMJ itu," tandasnya.

Menanggapi masalah pemanfaatan DMJ tersebut secara tidak disengaja dan baru diketahui setelah bangunan showroom selesai, Pimpinan PT Toyota Agung Automall wilayah Pangkalan Kerinci, Budi Wahyu SE, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari instansi pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan Daerah Milik Jalan yang tidak sengaja dilakukan pemagaran saat bersamaan dibangunnya showroom tersebut yang tujuannya untuk menjaga aset di dalamnya.

Meski begitu, pihak perusahaan akan melakukan pembongkaran sendiri dengan catatan akan meminta waktu. Karena saat ini, pihak perusahaan masih mengalami keterbatasan anggaran. Artinya, anggaran tersebut saat ini sedang diproses untuk pembongkaran pagar itu sendiri.

"Yang jelas mereka sudah akui kalau yang mereka bangun itu salah, dan mereka berjanji akan membongkar sendiri dengan biaya sendiri. Di samping itu, pengelola showroom juga sedang memperbaiki izin mendirikan bangunan mereka sekaligus mengurus izin bengkel dan UKLUPL ke BLH dan saat ini sedang diproses perizinanya dan itu diakui oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Pelalawan," ungkapnya.

Sedangkan untuk Ramayana sendiri, masih kata Eka, bahwa pembangunan gedung Ramayana itu dibangun tahun 2008 dan IMB-nya dikeluarkan oleh Dinas PU. Karena itu, nantinya pihaknya akan melihat batasannya yang dinilai melanggar pemanfaatan DMJ yang dimanfaatkan oleh Ramayana selaku pusat perbelanjaan terbesar di Pangkalan Kerinci.(fzr)