PEKANBARU, GORIAU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Walikota Pekanbaru tetap mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) di Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober.

Padahal anjuran untuk mengenakan baju batik di hari ini sangat jelas dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Dalam surat edaran bernomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013 meminta kepada seluruh PNS baik yang berada di Kementrian maupun di luar kementrian untuk mengenakan baju batik.

Surat edaran tersebut juga disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri agar mengintruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati untuk memperingati Hari Batik Nasional tersebut.

Dari pantauan GoRiau.com di Kantor Walikota Pekanbaru tak tampak satupun PNS yang mengenakan baju batik. Mereka tetap mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) bewarna coklet. Akibatnya, nuansa peringati Hari Batik Nasional tidak terasa.

"Tidak ada perintah," ujar salah seorang PNS saat menjawab pertanyaan www.goriau.com mengapa tidak mengenakan baju batik.(san)