DUMAI - Dari hasil monitoring dan pendataan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai terhadap 201 satuan kerja tanggal 5 September - 9 September 2016, jumlah tenaga honorer di Dumai, Riau, sebanyak 4.788 orang. Sementara ASN (Aparatur Sipil Negara) hanya sebanyak 4.702 orang (per September 2016).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari BKD Dumai, sumber pembiayaan (gaji) dibagi enam, yaitu tenaga honorer yang dibiayai APBD (Anggaran Pedanapatan Belanja Daerah) Dumai sebanyak 3.592 orang.

Untuk tenaga honorer dibiayai dana BOS dan Komite sebanyak 694 orang. Sedangkan yang dibiayai APBD Provinsi Riau sebanyak 286 orang. Tenaga honorer dibiayai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebanyak 161 orang dan dibiayai dana lainnya sebanyak 37 orang, serta dibiayai APBN sebanyak 18 orang.

"Tenaga honorer yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) merupakan tenaga penyuluhan di Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan sebanyak 10 orang. Sisanya, 8 orang di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan," ungkap Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir kepada GoRiau.com.

Terkait pemberhentian tenaga honorer Pemko Dumai akhir Desember 2016 dan pengangkatan kembali 2017, dirinya menjelaskan, untuk pengangkatan kembali tenaga honorer merupakan kewenangan masing-masing kepala perangkat daerah yang baru.

Baca Juga: 4.720 Honorer Pemko Dumai Akhir Desember 2016 Diberhentikan

"Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 pasal 8 jelas berbunyi sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," katanya, Selasa (13/12/2016).

Baca Juga: Dewan Nilai Pasca Diberhentikannya Ribuan Tenaga Honorer Pemko Dumai akan Ada Masalah Baru

Beberapa pasal Peratutan Pemerintah 48 tahun 2005 sudah dirubah menjadi PP 43 tahun 2007 dan yang terakhir PP 56 tahun 2012.*** #DUMAI