TEMBILAHAN – Seorang remaja RA (16) menerima luka tusukan senjata tajam yang bersarang pada wajah dan tangan saat diserang oleh temannya, AG (18) pada Jumat (5/8/2022) malam.

Penikaman terjadi di Terminal Laksamana Indragiri di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Orangtua korban baru mengetahui anaknya telah menjadi korban penikaman pada Sabtu (6/8/2022) siang, setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal.

Orangtua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.

"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya," terang Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan.

Orangtua korban langsung membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

"Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 kali terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak," pungkas AKP Liber, kepada GoRiau.com.***