PEKANBARU - Meski Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sudah berjalan sejak empat hari terakhir. Akan tetapi, masih ada tempat usaha maupun masyarakat yang menyalahi aturan.

Menanggapi ini DPRD Kota Pekanbaru memaklumi hal tersebut lantaran masyarakat masih harus menyesuaikan dirinya. Hanya saja penindakan dan juga penegakan peraturan harus dilakukan.

"Saat ini sosialisasi, pembinaan dan juga sanksi harus ditegakan. Yang mana dengan pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera ditengah masyarakat. Ini kalau dibiarkan gak bakalan habis, kemarin rekor baru yang kena sampai 303 orang," ujar anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Ahad (20/09/2020).

Roni juga mengakui sosialisasi yang dilakukan oleh tim yustisi atau Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal.

Dari itu ia meminta sosialisasi tersebut harus dilakukan secara masif lagi, bahkan ia juga meminta agar Ketua RT dan juga RW yang ada di Kecamatan Tampan untuk turut dilibatkan dalam sosialisasi PSBM ini.

"Bentuk sosialisasi bermacam-macam dan tak perlu ngumpul atau segala macam, kalau di RT RW saja masih bingung itu yang susah. Kedepannya harus lebih masih sosialisasinya," tegasnya.

"Tampan ini kalau dibiarkan luar biasa, hampir 20 hingga 25% penduduk Kota Pekanbaru ada di Tampan. Jadi kalau Tampan sendiri bermasalah ini efeknya luar biasa untuk Pekanbaru, ini peraturan harus di tegakan dan ajak masyarakat untuk bersama-sama perangi corona," pungkas Politisi PAN Dapil Tampan ini.

Diberitakan sebelumnya, PSBM yang diterapkan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020. Seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib dibatasi.

"Evaluasi kita sejak PSBM diterapkan, banyak toko yang masih buka dan tidak dari aturan yang ada di Perwako. Malam pertama masih tinggi pelanggaran, tapi seiring berjalan sudah berkurang," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (18/9/2020).

Ada 23 usaha dan instansi tertentu yang boleh tetap buka atau pengecualian. Namun, Gurning menyebut di luar itu, masih ada pelaku usaha yang melanggar. Tim masih lakukan pembinaan agar mengikuti aturan Perwako untuk tidak lagi beroperasi dari pukul 21.00 Wib ke atas. (Advetorial)