PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau H. Sugianto SH mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakulan sita terhadap lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) seluas 560 hektar. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejati membawa angin segar terhadap upaya membongkar praktik korupsi kehutanan di Riau.

"Kami apresiasi apa yang dilakukan Kejaksan Tinggi kali ini. Ini bisa menjadi jalan pembuka untuk kasus korupsi kehutanan lainnya," kata Sugianto, Senin (23/1/2017). 

Pada kasus tersebut, politisi asal Pelalawan itu berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera menuntaskam kasus yang menjerat satu orang tersangka mantan Kepala BPN Kampar, ZY hingga ke akar. Dia menduga praktik penerbitan sertifikat di lahan TNTN tidak hanya dilakukan Zy seorang diri. 

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi segera mengungkap kasus ini hingga keakarnya. Karena kasus Tipikor itu tidak pernah dilakukan sendirian," ujarnya. 

Langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi tersebut menurut dia dapat menular hingga ke daerah. Karena faktanya di daerah banyak perusahaan yang menanam di luar Hak Gunas Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Bahkan ada yang melakukan perambahan terhadap kawasan hutan. 

Baca Juga: Intai Area TNTN, Pesawat Satgasud Temukan Pondok 'Terlarang' yang Dijaga OTK

Seperti diketahui, Kejati Riau mengekaekusi lahan seluas 560 hektar yang masuk dalam objek perkara dugaan Tipikor penerbitan SHM oleh tersangka ZY. Lahan tersebut ditaksir mencapai Rp17 miliar, belum termasuk aset kebun. ***