JAKARTA -'Aliansi Pelajar STM se-Jakarta dan Bogor', begitu sebutan kumpulan anak-anak usia pelajar yang berdemo (berunjuk rasa) di kawadan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

"Kami ini aliansi, aliansi pelajar, pelajar STM, se-Jakarta, se-Bogor," kata salah seorang peserta aksi ketika ditanyai di lokasi aksi, sebagaimana dikutip dari video unggahan akun instagram @warungjurnalis, Selasa.

Keterangan unggahan video itu menyebut, demo tersebut adalah demo menolak UU Omnibuslaw (UU Ciptaker).

Peserta demo yang mengenakan celana abu-abu dan switer hitam itu-tanpa ditanya alasan mereka berdemonstrasi-menyebut satu pasal (nomor pasal yang disebutkan kurang jelas).

"Bu, semua rakyat berhak memberikan pendapatnya masing-masing," kata peserta yang mengaku berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Sebagai informasi, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.".

Pasal dalam UUD 1945 itu juga didukung oleh Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi, "setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.".***