TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau melalui Dinas Perhubungan Inhil mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengawasan kendaraan angkutan penumpang umum dan barang.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pehubungan membatasi mobil yang boleh memasuki Inhil mulai dari tanggal 8 Juni atau H-7 hingga 23 Juni atau H-8 Idul Fitri.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Wiryadi kepada GoRiau.com, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang khusus seperti kayu dan CPO, barang galian atau barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara.

Selain itu, pembatasan operasional juga dikenakan untuk mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 10.000 kilo gram atau 10 ton dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

"Pembatasan operasional ini terhitung mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Juni 2018 pukul 24.00," jelas Wiryadi.

Ia pun menegaskan, bagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan ditindak tegas oleh Tim Operasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018.(ayu)