BENGKALIS - Pencabutan Izin Gangguan (HO) dalam proses perizinan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.

Seperti diungkapkan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, Senin (13/11/2017), PAD Bengkalis berkurang sekitar Rp 2 miliar pertahunnya dampak dari dicabutnya retribusi izin gangguan atau HO.

''Terhitung Juli 2017 izin gangguan (HO) sudah tidak berlaku lagi. Setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguan menyusul keluarnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017,'' ungkap Indra Gunawan.

Menurut Indra, tujuan Pemerintah Pusat mencabut pengurusan izin gangguan di daerah untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan usaha.

''Karena mungkin banyak beredar informasi di kalangan pengusaha untuk mengurus izin gangguan (HO) ini di daerah susah. Sehingga ini menjadi alasan Pemerintah Pusat mengambil kebijakan seperti ini,'' ujar Indra.

''Suatu sisi untuk permudah pengusaha. Di sisi lain berpengaruh terhadap PAD,'' ujarnya.

Akibat pencabutan ini, daerah tidak lagi mendapatkan retribusi melalui izin gangguan (HO). Sebelum diberlakukan, retribusi izin gangguan setiap tahun dilakukan pemungutan oleh DPMPTSP Kabupaten Bengkalis.

''Kita kehilangan PAD sekitar Rp2 milar pertahun. Sementara kita dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerah di luar dana bagi hasil,'' jelasnya.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini