PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memberikan batas waktu pencairan kegiatan paling akhir 15 Desember 2017. Melewati tanggal ini, kegiatan terancam tidak dibayarkan.

Hal ini ditegaskan Asisten II Setdakab Pelalawan, Atmonadi. Ia menegaskan 15 Desember merupakan batas akhir pengajuan pembayaran.

"Kalau lewat dari tanggal ini, tidak akan bisa dibayarkan dan pembayaran akan dilakukan tahun depan lagi," jelas Atmonadi.

Untuk itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk dapat menggesa seluruh kegiatannya. OPD bisa memperhatikan batas waktu.

"Tolong OPD mengawal ini, sehingga seluruh pembayaran kegiatan di OPD bisa selesai tepat waktu," tandasnya.

Terkait utang daerah tahun lalu, Atmonadi juga mengimbau kepada OPD terkaituntuk segera berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat.

"Tentu soal utang ini harus dilakukan review pada bulan ini, sehingga Desember bisa dilakukan pencairan," imbuhnya, pada coffee morning, Senin (13/11/2017) kemarin.***