DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Riau, dalam waktu dekat ini akan menutup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke, salon, biliar, gelangan permainan (gelper) dan panti pijat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada GoRiau.com, Selasa (22/8/2017). Penutupan tempat hiburan dilakukan karena pihak pengusaha tidak mengurus izin.

"Saat ini kita masih mengumpulkan data terlebih dahulu. Kita juga lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga Dinas Pariwisata, mana saja tempat hiburan yang tidak memiliki izin," bebernya.

Lanjutnya, pihaknya tidak main-main dalam menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Seharusnya pengusaha mengurus izin dan bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.

"Kalau tidak punya izin, jelas tidak membayar retribusi dan pajak untuk daerah," ungkapnya.

Berdasarkan data tahun 2016, jumlah karaoke, gelper, salon, wisma, panti pijat dan biliar yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tidak memiliki izin ada 164 tempat usaha. ***