PANGKALAN KERINCI - Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap empat orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap di empat lokaai berbeda di wilayah hukum Polres Pelalawan.

"Dalam semalam, empat orang diamankan dalam kasus narkoba. Keematnya di tangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, empat tersangka tersebut dua orang berperan sebagaibkurir dan dua orang lagi merupakan pengedar. Penangkapan pertama, yakni tersangka tersangka FZ (29).

"FZ ini adakah kurir, ia ditangkap di Jalan Simpang Bunut, Desa Bagan lagu, Pangkalan Kuras, malam tadi sekira pukul 21.00 Wib. Satu paket sabu diamankan dari pelaku," ungkapnya.

Hasil pengembangan, lanjut Iptu Edy, kemudian Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap tersangka IS (30) di Jalan pasar Desa Sorek Satu, Pangkalan Kuras, malam tadi sekira pukul 23.00 Wib.

"Dari Is yang merupakan pengedar ini, diamankan 1 paket kecil dan 1 paket besar sabu berikut barang bukti lainnya," bebernya.

Kemudian Satres Narkoba Polres Pelalawan juga berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Senin (12/10) sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Tasik Indah, Langgam dengan tersangka AP (30) sebagai kurir.

"Barang buktinya 8 paket kecil sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Edy menjelaskan, Satres Narkoba juga berhasil menangkap seorang pengedar di Jalan Koridor RAPP NSR Desa Segati, Langgam, Senin (12/10) sekira pukul 23.50 Wib.

"Tersangka AS (28) ditangkao bersama 8 paket kecil sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau. ***