JAKARTA - Ketua Sub. Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Masruchah mengungkapkan, setidaknya ada 3 orang perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap 2 jam.

Itu, data 2011. Pasca meningkatnya keberanian korban untuk melapor, kata Masruchah, "belakangan ini juga makin tinggi,".

Hal demikian diungkap Masruchah dalam diskusi 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/07/2019).

Masruchah pun mempertanyakan, kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang secara aklamasi diterima seluruh fraksi DPR RI sejak 2016, masih belum rampung hingga kini.

"Artinya ini inkonsistensi, baik di dalam Baleg maupun saat Paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh komisi VIII," tukas Masruchah.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengakui bahwa pihaknya belum membahas detail daftar inventaris masalah (DIM) RUU PKS. Setelah DIM teranyar dikirimkan pemerintah pasca gelaran Pemilu 2019, Komisi VIII baru akan membahas DIM RUU PKS ini selepas masa reses.

Seperti diketahui, RUU PKS menjadi salah satu dari 17 RUU yang diperpanjang prosesnya ke masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Demikian pula dengan RKUHP.***