PEKANBARU - Curi uang nasabah hingga Rp 1,3 miliar lebih, dua mantan pegawai di Bank Riau Kepri (BRK) cabang Rokan Hulu, ditangkap Ditreskrimum Polda Riau.

Hilangnya saldo nasabah itu awalnya diketahui oleh salah satu korban yang bernama Hothasari Nasution, saat mencetak rekening koran milik ibunya pada bulan Desember 2015 lalu.

Korban terkejut karena uang ibunya tersisa Rp 9.792.044. Karena pada bulan Januari 2015, saldo rekening ibunya berjumlah Rp 1.230.900.966.

Sepengetahuan korban, tidak ada transaksi uang keluar atau masuk yang dilakukan di rekening ibunya. Kemudian korban melakukan pengecekan kepada pihak Bank, dan ternyata ia bukanlah satu-satunya orang yang kehilangan saldo rekening.

Ada dua orang lainnya yang merasa kehilangan saldo tanpa ada melakukan transaksi. Dua korban lain ialah Hothasari Nasution, jumlah saldo yang hilang mencapaiRp 133.050.000, kemudian Hasimah, saldo yang hilang sebesar Rp 41.995.000. Jika di totalkan, uang yang diambil dari rekening para korban mencapai Rp 1.390.348.076.

Selanjutnya para korban membuat laporan di Polda Riau, pada tanggal 16 Maret 2021. Atas laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan aktifitas mencurigakan dari pegawai Bank BRK Rohul berinisial NH (37), merupakan seorang mantan teller, dan AS (42), mantan head teller (pemimpin seksi pelayanan).

"Dari penyelidikan petugas, dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku telller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Nandang Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Kemudian kata Sunarto, sedangkan tersangka AS, memberikan User ID berikut password. Sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan satu transaksi dari rekening nasabah kedua.

"Saat ini dua tersangka itu sudah ditahan. Penyidik juga melakukan penahanan barang bukti berupa 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp 98 juta," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip, penarikan dengan tanda tangan nasabah.

"Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku non identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka," tegas Sunarto.

Terhadap tersangka NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

"Pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah. Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat atau nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening diam," tutupnya. ***