PEKANBARU - Tiga orang pria berinisial JS, AS, dan EV ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tandun, Rokan Hulu, Riau, karena mencuri 5 karung berondolan milik PTPN V Kebun Sei Rokan.

Ketiganya ditangkap pada hari Selasa (24/11/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak PTPN V melaporkan kalau ada orang yang mengambil berondolan sawit di kebun PTPN V Sei Tandun.

''Setelah dilaporkan, kita langsung mengamankan 3 orang pelaku di TKP Afd V BLok Y-15 - PTPN V Kebun Sei Rokan,'' kata Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda, Rabu (24/11/2021).

Dari tiga orang tersangka, polisi mengamankan 5 karung berondolan senilai Rp 600 ribu. Meskipun berondolan yang dicuri nilainya tidak begitu banyak, Mardiono menyampaikan, itu adalah bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

“Polres Rohul tetap berupaya dengan maksimal untuk memelihara Kamtibmas di tengah masyarakat. Jika ada laporan masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi untuk memberikan pelayanan terhadap semua kepentingan masyarakat. Meskipun sebagian belum merasa terpuaskan, tapi komitmen kita untuk melakukan yang terbaik," pungkasnya. ***