PANGKALAN KERINCI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan akan meniadakan pelayanan perizinan tatap muka, untuk sementara.

Keputisan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang sedang mewabah.

"Pelayanan perizinan untuk tatap muka untuk sementara dihentikan, mulai Senin 23 Maret 2020 sampai dengan penhumuman lebih lanjut," kata Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, S.Hut MM, Kamis (19/3/2020).

Disampaikannya, selanjutnya pelayanan perizinan berusaha akan dilaksanakan dengan tanpa tatap muka, yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan online berbasis website.

"Selain menggunakan website, pelayana perizinan akan kami layani dengan mengginakan telepon, Whatsapp (chat dan telpon), SMS, Email dan saluran daring atau online lainnya," jelasnya.

Budi menyebutkan, apabila masyarakat atau perorangan, Koperasi dan Badan Usaha yang membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan DPMPTSP Pelalawan telah menyiagakan petugas pelayanan.

"Berikut nomor telpon dan whatsapp yang bisa dihubungi, 085365650008, 085265496168, 085278904304, 081371179842, 085265807977, 08117540606, 08127639646, 081388718871," paparnya, kepada GoRiau.*