JAKARTA -- Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia. Larangan sementara ini diberlakukan menyusul menyusul ditemukannya varian baru virus corona, SARS-CoV-2 varian B117, yang menular lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020. SE yang secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan terbitnya surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No 3 dan addendum SE No 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No 4.

Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No 3. Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

''Ketentuan baru dalam SE No 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,'' tutur Doni dalam siaran pers, Senin, (28/12/2020).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

''Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.''

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.***