SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan menutup seluruh tempat hiburan dan objek wisata guna mencegah terjadinya kerumunan sehingga risiko penularan Covid-19 menjadi meningkat pada perayaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penutupan tempat hiburan malam dan objek wisata ini berlaku baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Penutupan dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi mengatakan, penutupan seluruh tempat hiburan dan objek wisata di Kepulauan Meranti dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor :  400/kesra/Xll/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa pandemi Covid-19.

Selain itu menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan surat perintah Nomor 331.1/Satpol PP/314.

"Sesuai surat edaran tersebut tidak boleh ada tempat hiburan malam maupun objek wisata yang berpotensi bisa menimbulkan kerumunan yang buka selama libur Natal dan tahun baru. Jika ada objek wisata yang buka, maka petugas kita akan langsung menindak pengelola tempat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penutupan ini kami lakukan mencegah munculnya kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru nanti," ujar Helfandi, Senin (28/12/2020).

Dijelaskan Helfandi, seperti yang tertera didalam surat tersebut, dalam rangka mewaspadai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Meranti pada perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 maka perlu diatur perayaannya dengan melakukan secara sederhana di rumah masing-masing dan dilarang keras menimbulkan kerumunan.

Selain itu masyarakat juga dilarang menggunakan petasan kembang api dan sejenisnya atau minuman keras dalam menyambut malam pergantian tahun tersebut baik didalam maupun diluar rumah.

Ia berharap dukungan semua pihak bahwa keputusan pemerintah tersebut dalam rangka mencegah adanya penularan virus corona di kabupaten termuda di Riau itu, terutama pada masa liburan Tahun Baru.

"Petugas yang berwenang akan melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai menimbulkan kerumunan dan kegaduhan serta memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun pengusaha hiburan yang tidak mematuhi surat edaran ini dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.***

#ingatpesanibu

#satgascovid19

#pakaimasker

#cucitanganpakaisabun

#jagajarak