PEKANBARU - Plt Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan pihaknya akan membubarkan warga yang nekat menggelar acara tahun baru di malam penghujung tahun 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020, yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.

"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Burhan mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman dimasa pandemi. Sementara kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan, diminta beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan SE tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan tahun baru.

"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, dirumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," paparnya.

Berita sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus melalui surat edarannya telah melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru. Kecuali pelaksanaan ibadah yang harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan," ujar Firdaus pada poin kedua surat edaran tersebut.

Kemudian pada poin pertama, Firdaus mengatakan bahwa seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dapat tetap membuka dan menjalankan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," terangnya.

Selanjutnya dalam SE tersebut, Firdaus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas bepergian keluar kota selama liburan tahun baru, agar dapat lebih terhindar dari Covid-19. Seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan juga diminta untuk membatasi jam operasional pada pukul 20.00 WIB.

"Diminta juga kepada camat/lurah/RT/RW mengimbau seluruh masyarakatnya, agar mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan  mengampanyekan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan," pungkasnya.***