PEKANBARU, GORIAU.COM - Dirilis ada 38 polisi di jajaran Polda Riau diganjar dengan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersangkut berbagai kasus diantaranya terlibat penyuapan.

"Ada 38 orang yang terkena PTDH, dan ada beberapa yang tidak terima dengan keputusan ini menggugat balik," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono pada pemaparan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (31/12/2013).

Ia mengatakan, ada sembilan personel yang dipecat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hanya enam yang bisa diproses lebih lanjut di pengadilan.

Kapolda mengatakan, salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Rokan Hulu Zulbakhri dalam kasus menerima suap dari tersangka bandar narkoba yang ditangkap. Menurut dia, kasus ini berlanjut ke pengadilan umum. "Yang bersangkutan juga sudah divonis bersalah," katanya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Zulbakhri divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama satu tahun dan 10 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba yang pernah ditangkapnya.

Zulbakhri terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Secara keseluruhan, Condro Kirono mengatakan 374 petugas di Polda Riau yang terbukti melanggar kedisiplinan mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

Rinciannya adalah sepuluh orang merupakan perwira menengah, 25 perwira pertama, dan 339 brigadir. "Jadi yang paling banyak adalah brigadir," ujar Condro.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2012 yang tercatat ada 447 brigadir dan 34 perwira pertama yang terbukti melanggar kedisiplinan. Meski begitu, jumlah perwira menengah yang "nakal" pada tahun ini meningkat karena pada tahun lalu hanya tujuh orang.(fzr/ant)