PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan makarel atau ikan sarden kalengan yang beredar di seluruh Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya parasit cacing dalam sarden kalengan tersebut.

Dikutip Goriau.com dari pom.go.id, Kamis (29/3), hingga tanggal 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Sarden kalengan mengandung parasit cacing didominasi produk impor. Produk dalam negeri, bahan bakunya juga diimpor.

BPOM telah memerintahkan importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor sarden kalengan tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri dihentikan proses produksinya sampai audit komprehensif selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang menemukan produk sarden kalengan mengandung parasit cacing itu masih dijual di pasaran, bisa melaporkan ke contact center HALO BPOM di nomor telepon: 1-500-533, SMS ke 0-8121-9999-533, email ke [email protected] atau laporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

BPOM juga mengimbau masyaralat lebih cermat dan berhati-hati saat membeli produk pangan. Harus selalu ingat cek ''KLIK'' (kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, memiliki izin edar dari BPOM RI dan belum melewati masa kedaluarsa.

Berikut daftar 27 merek sarden kalengan yang dinyatakan BPOM RI positif mengandung parasit cacing, seperti dikutip dari pom.go.id:

1. ABC

2. ABT

3. Ayam Brand

4. Botan

5. CIP

6. Dongwon

7. DR. Fish

8. Farmerjack

9. Fiesta Seafood

10. Gaga

11. Hoki

12. Hosen

13. IO

14. Jojo

15. King's Fisher

16. LSC

17. Maya

18. Nago/Nagos

19. Naraya

20. Pesca

21. Poh Sung

22. Pronas

23. Ranesa

24. S&W

25. Sempo

26. TLC

27. TSC.***