PEKANBARU - Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan kesulitan tersendiri bagi calon peserta didik yang berdomisili di pinggir Kota Pekanbaru.

Hal ini dirasakan calon peserta didik yang tinggal diperbatasan Kampar dan Pekanbaru. Mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah yang jaraknya lebih dekat, karena terkendala Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Abdul Jamal tidak menampik permasalahan tersebut. Akan tetapi, SDN dan SMPN di Kota Pekanbaru masih memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, Jamal menghimbau agar warga mendaftarkan calon peserta didik sesuai dengan KK domisili.

"Kami sarankan kepada orang tua, agar calon peserta didik didaftarkan sesuai dengan KK domisili," jelasnya, Rabu, (3/7/2019).

"Peserta dari luar Pekanbaru bisa saja mendaftar ke sekolah di Pekanbaru tetapi jika daya tampung sekolah tersebut masih ada," ujarnya.

Seperti diketahui, PPDB 2019 di Kota Pekanbaru memiliki 3 jalur penerimaan. Yakni jalur zonasi sebesar 80 persen dari daya tampung. Kemudian, 15 persen jalur prestasi dan jalur pindah orang tua sebanyak 5 persen. ***