BAGANSIAPIAPI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rokan Hilir belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait pembatalan peraturan BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga layanan kesehatan yaitu penyakit katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

'' Kami masih menunggu surat edaran dari direktur BPJS dan kita berharap ada keterangan resmi melalui media kita sendiri," kata staf BPJS Rokan Hilir, Fitriani kepada GoRiau.com, Jumat (2/11/2018).

Ditemui dikantornya, Fitriani menambahkan, khusus Rohil, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait keputusan itu selain karena tidak ada menerima surat edaran dari pusat, kepala BPJS Rohil juga kebetulan sedang mengikuti acara di Dumai.

Sebelumnya, BPJS menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit Katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit Katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus dibawah 6/18. Sedangkan untuk bayi lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkas Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. ***