BAGANSIAPIAPI - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau secara intensif mendalami penyidikan kasus proyek pengaspalan jalan Labuhan Tangga Rohil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp5,4 Miliar tahun 2017 yang lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk "JS" Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejak kasus ini bergulir, sudah tiga orang pejabat PUTR yang diperiksa yakni RX, ZN dan MNH. Pemeriksaan dilakukan diruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau di Pekanbaru.

Menurut keterangan Subekhan, SH, MH, pemanggilan beberapa orang pejabat itu karena ada beberapat pertanyaan yang perlu dimintai klarifikasi. Karena dari laporan hasil audit BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar.

Keterangan yang sama juga disampaikan Kaspenkum oleh Humas Kejati Riau, Muspidauan,SH bahwa ada tiga orang pejabat PUTR yang diperiksa diruangan Pidsus diantaranya JS, AA dan TE. Masing masing diperiksa selama 6 jam lebih.

"Memang hari ini Kadis PUTR Rohil dipanggil untuk tahap keterangan dari tim pidsus, Kejati Riau,” ujar Kaspenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Menurutnya, selain memeriksa Kadis PUTR, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada panitia lelang. Pemeriksaan itu dibagi dua dimana kadis PUTR Rohil diperiksa oleh Jaksa Lexi, sementara dua orang panitia lelangnya diperiksa Jaksa Eka Safitra.

"Hampir enam jam mereka diperiksa, masuk jam 10:00 WIB dan sekira pukul 16:00 WIB mereka baru keluar dari ruangan,'' terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Farkhan membenarkan bahwa ada pemeriksaan dugaan korupsi proyek Pengaspalan jalan Poros Labuhan Tangga Kecil menuju Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, bahwa proyek pembangunan jalan aspal dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar dan dikerjakan PT CKR mengalami retak-retak dibeberapa bagian jalan. Parahnya, ada item pekerjaan penghamparan pondasi agregat kelas A yang tidak dikerjakan.

Kemungkinan pihak rekanan berani melakukan hal ini karena dianggap kontruksi jalan sudah kuat, sehingga dilakukan pondasi agregat kelas A tipis tipis saja. Bahkan untuk kiri kanan bahu jalan tidak dilakukan sesuai petunjuk beste yang mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. ***