TELUKKUANTAN – Seorang karyawan gerai Alfamart di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Sebab, ia membobol gerai tempatnya bekerja dan berhasil menggondol uang senilai Rp56 juta.

Adalah RR (24), warga Pangean yang ditangkap polisi pada Selasa (31/1/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, penangkapan RR berawal dari laporan dari pihak Alfamart bahwa gerai di Jalan Proklamasi Kelurahan Sungaijering telah dibobol dan kehilangan uang sekitar Rp56 juta lebih.

"Atas laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Setelah itu, kita lacak keberadaannya dan langsung ditangkap," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Rabu (1/2/2023) pagi di Telukkuantan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang senilai Rp36 juta. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil dari pencurian dengan pemberatan di gerai Alfamart.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 poin 3e KUHPidana dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun.***