SELATPANJANG - Hingga Bulan Januari 2017, blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tidak tersedia alias kosong di Kepulauan Meranti, Riau. Namun, untuk beberapa urusan masalah administrasi, warga bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti Jonizar SH MSi, kekosongan blanko KTP-el ini tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti. Namun, terjadi di seluruh kabupaten kota se Indonesia.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi seperti KTP, Jonizar mengaku tidak ada masalah. Sebab, berdasarkan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KTP-el itu bisa digantikan dengan surat keterangan. Arahan ini dituangkan dalam surat nomor 671.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016.

Dijelaskan Jonizar, pertanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Dukcapil Kemendagri telah habis persediaannya. Ketersediaan blangko KTP-el diperkirakan pada Bulan November 2016 setelah revisi Anggaran DIPA Ditjen Dukcapil mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Sementara perkiraan di Meranti, blangko KTP-el itu baru tersedia pada Bulan Februari 2017.

"Bagi yang sudah melakukan perekaman KTP-el tapi belum ada blangko kita bisa berikan surat keterangan. Surat keterangan berlaku sampai 6 bulan setelah dikeluarkan," kata Jonizar.

Ditambahkan Jonizar, surat keterangan ini bisa dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pantauan GoRiau, format surat keterangan ini berisikan data warga dilengkapi dengan pas foto 3 x 4. Kemudian dilengkapi dengan pernyataan dari Kepala Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan kabupaten kota. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini