TAPANULI UTARA - Aparat Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menangkap pria berinisial RH (43), pada Sabtu (25/5/2024). RH ditangkap karena dilaporkan merudapaksa putri kandungnya.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, ayah bejat tersebut memerkosa korban sejak kelas III sekolah dasar (SD) hingga lulus sekolah menengah atas (SMA). RH menyetubuhi korban terakhir kali pada April 2024.

Istri pelaku yang juga ibu kandungb korban, EM (38), dalam ke Polres Taput menyebutkan, korban diperkosa ayahnya di berbagai tempat dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun.

"Perbuatan RH (tersangka) mencabuli korban di beberapa tempat, kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat pada saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," ujar Walpon Baringbing kepada Inews.id, Senin (27/5/2024).

Walpon menuturkan, pencabulan terhadap korban pertama kali terjadi di rumah. Modus pelaku membujuk dan mengancam korban. Setiap melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam.

Korban baru berani memberi tahu orang lain setelah lulus SMA dan bekerja di salah satu rumah makan.

Selama bekerja, korban biasanya setiap Sabtu pulang ke rumah. Namun kemudian, selama dua minggu korban tidak pulang sehingga pelaku menghubunginya melalui telepon.

"Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS. Dia bilang mau keluar dari pekerjaan di rumah makan karena khawatir didatangi ayahnya," kata Walpon.

Kemudian rekannya menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.

'Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan ke Polres Taput dan kepada ibu korban, hingga dilakukan penangkapan.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut," ucapnya.

Sambung Walpon, pelaku RH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***