PANGKALAN KERINCI - Ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sangat terbatas.

Disdukcapil Kabupaten Pelalawan hanya mendapat jatah 500 keping blangko per bulan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin melalui Sekretaris, Joni Naidi, Jumat (1/11/2019), blangko e-KTP akhir-akhir ini susah didapat dan terbatas.

"Untuk blangko e-KTP itu, kita dapat jatahnya 500 keping sebulan," ungkapnya, dikonfirmasi GoRiau.

Joni Naidi mengatakan, jumlah balngko yang didapat tidak sebanding demgan jumlah pemohon baru dan daftar tunggu yabg sudah siap cetak.

"Untuk mengatasi persoalan ini, masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP diberikan surat keterangan (Suket) yang fungsinya sama sengan e-KTP. Hanya saja, suket ini berbentuk selembar kertas," paparnya.*