JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki pasukan khusus Rajawali bersenjata lengkap. Dia mempertanyakan dasar yuridis BIN memiliki pasukan khusus bersenjata lengkap itu.

"Benarkah BIN punya Pasukan khusus bersenjata? Jika ini berita benar, yang wajib tersinggung adalah TNI dan Polri. Apa dasar yuridis BIN punya pasukan intelijen bersenjata lengkap?" kata Benny melalui akun twitter BennyHarmanID, Sabtu (12/9).

Benny juga mempertanyakan tujuan BIN membentuk pasukan khusus. Anggota Komisi III DPR itu pun turut bertanya-tanya apakah BIN diperintah presiden untuk membentuk pasukan khusus atau tidak.

Diketahui, kini BIN telah dibawahi langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2020 yang terbit Juli lalu. "Mau lawan siapa? Apa ada perintah dari Presiden? Rakyat monitor!" kata Benny Benny.

Sebelumnya, pasukan khusus Rajawali milik Badan Intelijen Negara (BIN) terlihat dalam sebuah video yang diunggah Ketua MPR Bambang Soesatyo lewat akun Instagram pribadinya.

Dalam video itu, pasukan terlihat bersenjata lengkap dan laras panjang. Mereka memperagakan aksi militer di hadapan sejumlah tokoh yang hadir. Tidak diketahui apakah pasukan khusus Rajawali terdiri atas personel TNI, Polri, atau anggota BIN.

Dalam unggahannya, Bamsoet mengaku kagum atas penampilan pasukan khusus bersenjata BIN.

"Pasukan Rajawali BIN memang beda. Selamat! Penampilan yang luar biasa. Jaga Indonesia! Jaga NKRI!" Tulis Bamsoet dalam unggahan video berdurasi 37 detik itu, Kamis (10/9).

Atraksi Pasukan Rajawali ini ditampilkan di hadapan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesetyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafi, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono.

Terpisah, peneliti Militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan bahwa BIN tidak boleh memiliki pasukan karena tidak diatur dalam UU No. 17 tahun 2011 tentang intelijen negara.

UU tersebut mengatur bahwa BIN memiliki fungsi pengamanan. Namun, bukan berarti BIN boleh memiliki pasukan. Harus ada aturan yang mengatur secara tersurat jika BIN ingin memiliki pasukan seperti TNI dan Polri.

"Karena ini adalah kegiatan pengamanan yang berada dalam ruang lingkup fungsi intelijen. Bukan yang lain," kata Fahmi.***