PEKANBARU - Era digitalisasi membuat waktu pengurusan perizinan di Indonesia semakin efektif dan efisien. Yang dulunya proses perizinan berlangsung ratusan hari sampai tak terhingga, kini bisa dipangkas secara drastis hingga enam kali lebih cepat dari waktu semula.

Perizinan di sektor listrik, misalnya, dari 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 751 menjadi 172 hari, perizinan perindustrian dari 672 hari menjadi 152 hari.

Kemudian, perizinan kawasan pariwisata dari 661 hari menjadi 188 hari. Demikian juga perizinan pertanahan, dari 123 hari menjadi 90 hari, perizinan kehutanan dari 111 hari menjadi 47 hari.

Bahkan, perizinan perhubungan dari 30 hari menjadi 5 hari, perizinan bidang telekomunikasi dari 60 hari dipangkas jadi 14 hari.

"Pemangkasan waktu perizinan ini dapat terlaksana berkat teknologi digital," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara bersempena dengan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2017 di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (22/5/2017).

Lanjut Andi, pemerintah juga melakukan upaya pemerataan di sektor Kominfo melalui program Palapa Ring yang berupa proyek pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional.

"Program itu untuk menghubungkan seluruh wilayah Indonesia sehingga keberadaan internet berkecepatan tinggi (broadband) dapat dinikmati secara luas," tandasnya. ***