JAKARTA – Bank Indonesia (BI) batasi jumlah penukaran uang pecahan untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, setiap orang per harinya. Satu orang hanya bisa menukar uang maksimal Rp 3,8 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, pembatasan penukaran uang untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta di tahun ini," katanya, Jumat (15/4/2022).

Sementara penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.

"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," ujarnya, dikutip dari iNews.id.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu jadwal penukaran uang melalui aplikasi Pintar dan memilih menu penukaran uang. Kemudian, pilih lokasi terdekat, jam, kebutuhan pecahan, dan jumlah yang akan ditukar.

Setelah selesai, pada hari berikutnya, masyarakat tinggal datang ke lokasi terdekat dan melakukan penukaran sesuai data yang diisi mulai dari jam dan jumlah yang ditukar maka akan langsung dilayani.***