Mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Sedang 1 daerah lain yang terlebih dahulu telah menerapkannya adalah Kota Pekanbaru.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima kepala daerah tersebut.

Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440/Dinkes/1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan berbagai pihak terkait lainnya, Rabu malam (14/5/2020).

Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis dan Kajari Nanik Kushartanti di Wisma Daerah Sri Mahkota.

''Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mematuhi,'' kata H Bustami HY.

Meskipun antara keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Bengkalis ini berharap, seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

''Kita hanya punya waktu satu hari. Manfaatkan semua media yang ada, utamanya media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat besok daerah kita juga dilaksanakan PSBB,'' tegasnya.***