SELATPANJANG - Pajak Penerang Jalan Umum (PJU) di Kepulauan Meranti yang semula 5 persen disesuaikan jadi 7,5 persen. Penyesuaian pajak PJU ini dipandang sangat penting karena berpotensi menambah pendapatan asli daerah.

Hal itu disampaikan Kabag Ekonomi Setdakab Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar.

Kata Agusyanto, limitasi dari UU nomor 28 tajun 2009 pajak PJU boleh sampai 10 persen. Namun, untuk di Kepulauan Meranti, dengan berbagai pertimbangan sana-sini disepakati hanya 7,5 persen saja.

"Bukan naik, tapi penyesuaian. Karena sampai 2017, hanya Kepulauan Meranti yang masih 5 persen pajak PJU nya," kata Agusyanto.

"Ini dipandang sangat potensi menambah PAD," tambah Agusyanto.

Dijelaskan Agus lagi, potensi peningkatan PAD dari pajak PJU terlihat pada target 2017. Dimana, dari target Rp3 miliar, sudah tercapai sebesar 81 persen, per-September 2017. "Atas asumsi itu kita berkeseimpulan bisa mendapatkan lebih untuk PAD. Tahun 2018 dari pajak PJU 7,5 persen, targetnya di atas Rp4 miliar," jelas Agus.

Hanya saja, masyarakat tidak dapat manfaat langsung dari kenaikan pajak PJU. Kenaikan itu akan diikuti dengan peningkatan lampu Penerang jalan yang baik, sesuai pasal 1 angka 10 UU 28/ 2009, konsekuensi dari pajak penerangan jalan konsekuensi.

Penyesuaian pajak PJU itu berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 56 ayat 3, bahwa hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penerangan jalan, sebagian lain akan dialokasi untuk modal dan pembangunan, belanja.

"Berlaku 2018, dengan target lebih Rp4 miliar untuk menambah PAD," ujar Agus. ***