SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dua dari tiga tersangka pembakar lahan, Sucipto bin Senen (44) yang melakukan Pembakaran lahan di Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Misroni Bin Basiran (43) yang melakukan pembakaran lahan di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang diserahkan Polres Meranti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Bengkalis di Selatpanjang, Rabu (26/3/2014) siang. Penyerahan ini setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap atau berkasnya sudah P21.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, dan beberapa anggotanya, ketika ditemui di Cabjari Bengkalis di Selatpanjang mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (25/3/2014) lalu. Kemudian baru diserahkan ke Jaksa pada hari Rabu (26/3/204) siang."Seluruh berkasnya kita limpahkan, termasuk seluruh barang bukti. Selain itu juga kajian dari ahli juga telah diberikan untuk memperkuat tuduhan atas pembakaran lahan yang dilakukan kedua tersangka," katanya.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Utami Filiandini SH yang menerima berkas tersebut mengaku siap melanjutkan kasus karhutla ini sampai ke persidangan nantinya. Menurutnya pula Ia akan menyelesaikan tugasnya ini sebelum 20 hari."Kita akan proses secepatnya berkas yang sudah P21 dari Polres Kepulauan Meranti ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat dari waktu maksimal," optimisnya. Sebagai tambahan, selain dua tersangka pembakar lahan ini, juga masih ada satu tersangka lainnya. Kapolres mengaku masih melengkapi berkasnya. Yang jelas dalam menangani kasus Karhutla di wilayah Kepulauan Meranti AKBP pandra mengaku yang terpenting adalah kualitas pembakaran yang dilakukan, bukan kwantitas tersangka."Untuk Kasus Karhutla corporasi saat ini ditangani oleh Polda Riau," katanya.(zal)